OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

Tampilkan postingan dengan label kesehatan lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesehatan lingkungan. Tampilkan semua postingan

10 Oktober 2025

KESEHATAN LINGKUNGAN

Upaya Kesehatan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas Lingkungan yang Sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk diketahui bersama bahwa lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:

  • Limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
  • Vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Zat kimia yang berbahaya;
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;
  • Radiasi sinar pengion dan nonpengion;
  • Air yang tercemar;
  • Udara yang tercemar; dan
  • Makanan yang terkontaminasi.

Dengan melihat pentingnya tujuan Upaya Kesehatan lingkungan, maka pemerintah dan masyarakat wajib menjamin ketersediaan Lingkungan yang Sehat melalui Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada Media Lingkungan berupa:

Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian tersebut di atas wajib diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

24 Juni 2025

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya yang dapat dilaksanakan melalui:

  • Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
  • Pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
  • Dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
  • Pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
  • Sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan kesehatan lingkungan.

 

 (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

23 Juni 2025

PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengendalian terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit. Sedangkan binatang pembawa penyakit adalah binatang selain artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit meliputi pengamatan dan penyelidikan terhadap:

  • Bioekologi antara lain siklus hidup, morfologi, anatomi, perilaku, habitat perkembangbiakan, serta musuh alami vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Status kevektoran adalah hasil pemeriksaan artropoda untuk mengidentifikasikan termasuk vektor atau bukan vektor;
  • Status resistensi adalah status kerentanan vektor atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida atau pestisida;
  • Efikasi adalah kemampuan insektisida atau pestisida dalam mengendalikan vektor atau binatang pembawa penyakit;
  • Pemeriksaan spesimen,

Pengendalian vektor dapat dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.

  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisik dapat dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
  • Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
  • Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit dilakukan dengan berbagai metode di atas, namun dapat juga dilaksanakan oleh berbagai pihak atau sektor terkait secara terpadu yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.

PENGAWASAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui pengawasan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka pengawasan terhadap limbah dilakukan paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.


PENGOLAHAN LIMBAH

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui proses pengolahan limbah terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. 

Apabila limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan maka proses pengolahan limbah wajib memenuhi persyaratan teknis. Secara umum limbah medis dibagi menjadi padat, cair, dan gas. Kategori limbah medis padat terdiri dari benda tajam, limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.


(PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan)

30 Mei 2025

PERLINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan dapat dilakukan melalui perlindungan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan meliputi:
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari sampah dapat dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
  • Zat kimia yang berbahaya. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari zat kimia yang berbahaya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan kontaminasi dari penggunaan bahan pembasmi hama; bahan pangan; bahan antiseptik; bahan kosmetika; bahan aromatika; bahan aditif; dan bahan yang digunakan untuk proses industri.
  • Gangguan fisika udara. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari suhu; getaran; kelembaban; kebisingan; dan pencahayaan.
  • Radiasi pengion dan non pengion; dan
  • Pestisida. Oleh karena itu, upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pestisida dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida, misalnya melalui:
    • Promosi;
    • Peningkatan kapasitas; dan
    • Analisis Risiko.

28 Mei 2025

PENYEHATAN SARANA DAN BANGUNAN

Penyehatan sarana dan bangunan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Sarana dan Bangunan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.

  • Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Pengembangan teknologi tepat guna antara lain melalui penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan mahluk hidup, terutama manusia, seperti serat asbes, timbal, silika, dan zat radioaktif.
  • Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    •  Pengembangan teknologi tepat guna yang dapat dilakukan dengan cara merenovasi sarana dan bangunan dalam bentuk atau desain yang dapat memperkecil atau menghilangkan risiko penyakit berbasis lingkungan dan/atau terjadinya risiko kecelakaan atau cidera, antara lain ventilasi, lantai, dan pencahayaan yang sesuai.

PENYEHATAN PANGAN

Penyehatan pangan merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Pangan melalui upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan terhadap kualitas higiene dan sanitasi pangan. 

Kualitas higiene dan sanitasi pangan adalah penerapan prinsip higiene dan sanitasi pangan untuk mengendalikan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan pangan, yang meliputi tempat atau bangunan, peralatan, orang, dan bahan pangan. Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip higiene dan sanitasi pangan adalah pemilihan bahan baku pangan, penyimpanan bahan pangan, pengolahan pangan, pengangkutan pangan, penyimpanan pangan, serta penyajian pangan yang memenuhi Persyaratan Kesehatan.

  • Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
    • Penggunaan alat pelindung diri yang digunakan oleh penjamah makanan antara lain penutup kepala, sarung tangan, dan celemek untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap pangan.
    • Pengembangan teknologi tepat guna akan membuat pengolahan pangan menjadi lebih maksimal, aman, dan higienis. Teknologi tepat guna merupakan teknologi yang:
      • Dirancang bagi masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, etis, kebudayaan, sosial, dan ekonomi masyarakat tersebut; dan
      • Menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, aman, sehat, dan berdampak polutif minimalis, sehingga tidak menimbulkan banyak emisi, limbah, dan tidak mencemari lingkungan.
  • Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan paling sedikit dilakukan  melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); dan/atau
    • Rekayasa teknologi pengolahan pangan antara lain berupa peralatan atau fisik, teknik, metode, cara produksi, atau pengolahan pangan yang menerapkan prinsip higiene dan sanitasi pangan. Pengolahan pangan dapat dilakukan secara fisika maupun kimia, yaitu:
      • Secara fisika dengan pemanasan, pembekuan, pengeringan, dan pengawetan menggunakan gula, garam, dan asam; dan
      • Secara kimia dengan penambahan enzim dan bahan-bahan kimiawi atau bahan tambahan pangan yang memenuhi syarat sesuai nilai ambang batas pada proses pengolahannya.


PENYEHATAN TANAH

Penyehatan tanah merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu dan Persyaratan Kesehatan Media Tanah melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.

  • Pemantauan kualitas tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari unsur biologi, kimia, dan/atau zat radioaktif yang dapat menjadi faktor risiko kesehatan. Pemantauan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas tanah paling sedikit dilakukan melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna termasuk rekayasa teknologi untuk mencegah pencemaran dan mencegah air larian (run off) termasuk air hujan, yang mengandung cemaran, bahan kimia, atau bahan yang bersifat asam yang bisa masuk ke dalam tanah dan berpengaruh terhadap kualitas tanah, serta memungkinkan terjadinya perkembangbiakan vektor atau binatang pembawa penyakit.
    • Rekayasa lingkungan.


PENYEHATAN UDARA

Penyehatan udara merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Udara melalui upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.

  • Pemantauan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Surveilans;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Pencegahan penurunan kualitas udara paling sedikit dilakukan melalui:
    • Pengembangan teknologi tepat guna agar dapat terjadi penurunan atau pengurangan emisi dari sumbernya;
    • Rekayasa lingkungan menggunakan bahan atau material yang ramah lingkungan atau aman bagi kesehatan manusia, selain jenis, peralatan, atau teknologinya; dan/atau
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).

09 April 2025

PENYEHATAN AIR

Penyehatan air merupakan salah satu upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Air melalui upaya pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas air.

  • Pengawasan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Surveilans yakni pengumpulan yang sistematik, analisis, dan interpretasi yang terus-menerus mengenai data kesehatan yang penting untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, dan evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan yang didiseminasikan secara berkala kepada pihak kedua yang memerlukan;
    • Uji laboratorium;
    • Analisis Risiko; dan/atau
    • Rekomendasi tindak lanjut.
  • Perlindungan kualitas air adalah upaya pemeliharaan, peningkatan, dan pencegahan penurunan kualitas air untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit bawaan air. Perlindungan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui:
    • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE);
    • Pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
    • Rekayasa lingkungan.
  • Peningkatan kualitas air dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.

PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.


12 Desember 2022

PERSYARATAN KESEHATAN PADA MEDIA LINGKUNGAN

Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan. 
(PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan).