Sabtu, 15 Juli 2017

DEFINISI PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Penjelasan Penataan Bangunan dan Lingkungan


Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Pendataan Bangunan Gedung
Pendataan bangunan gedung adalah kegiatan pengumpulan data suatu bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses izin mendirikan bangunan gedung, proses sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan pembongkaran bangunan gedung, serta mendata dan mendaftarkan bangunan gedung yang telah ada.

Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi darifungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
Fungsi Bangunan Gedung
Fungsi bangunan gedung adalah fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya serta fungsi khusus.
Bangunan Gedung Fungsi Hunian
Bangunan gedung fungsi hunian adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia, meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun dan rumah tinggal sementara.
Bangunan gedung fungsi keagamaan adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama tempat melakukan ibadah, meliputi bangunan masjid, gereja, pura, wihara dan kelenteng.
Bangunan Gedung Fungsi Usaha
Bangunan gedung fungsi usaha adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha, meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal dan bagunan gedung tempat penyimpanan.
Bangunan Gedung Fungsi Sosial dan Budaya
Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya adalah bangunan gedung yang fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya, meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium dan pelayanan umum.
Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi, meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh menteri.
Bangunan Gedung Umum
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha maupun fungsi sosial dan budaya.

Bangunan Gedung Tertentu
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedungyang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakatdan lingkungannya.
Sumber Data:

Dasar Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Tingkat Kompleksitas
Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi bangunan gedung sederhana, bangunan gedung tidak sederhana, dan bangunan gedung khusus.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Tingkat Permanensi
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat permanensi meliputi bangunan gedung permanen, bangunan gedung semi permanen, dan bangunan gedung darurat atau sementara.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Tingkat Risiko Kebakaran
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang,  dan tingkat risiko kebakaran rendah.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Zonasi Gempa
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Lokasi
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan lokasi meliputi bangunan gedung di lokasi padat, bangunan gedung di lokasi sedang, dan bangunan gedung di lokasi renggang.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Ketinggian
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan Ketinggian meliputi bangunan gedung bertingkat tinggi, bangunan gedung bertingkat sedang, dan bangunan gedung bertingkat rendah.
Sumber Data:

Klasifikasi Bangunan Gedung berdasarkan Kepemilikan
Klasifikasi bangunan gedung berdasarkan kepemilikan meliputi bangunan gedung milik negara, bangunan gedung milik badan usaha, dan bangunan gedung milik perorangan.
Sumber Data:

RTBL
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan atau kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan atau kawasan.
Dokumen RTBL
Dokumen RTBL merupakan dokumen yang memuat materi pokok RTBL sebagai hasil proses identifikasi, perencanaan dan perancangan suatu lingkungan atau kawasan, termasuk di dalamnya adalah identifikasi dan apresiasi konteks lingkungan, program peran masyarakat dan pengelolaan serta pemanfaatan aset properti kawasan.

IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Laik Fungsi
Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

SLF Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administrative maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung
Persyaratan administrasi bangunan gedung meliputi:
1. Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan  dari pemegang hak atas tanah;
2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan
3. IMB gedung.
Sumber Data:

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
Sumber Data:

0 komentar:

Posting Komentar