Menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah
bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan
mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh
masyarakat; serta meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka
meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan berdasarkan penelitian dan pengkajian. Selain itu, pemerintah
juga bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan dan penanggulangan, serta pasca Kejadian Luar Biasa atau Wabah Penyakit Menular.
Agar Upaya Kesehatan dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka pemerintah perlu
merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi
penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan
melibatkan peran serta aktif. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab
atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata ke seluruh
wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam
memperoleh Pelayanan Kesehatan. Sumber Daya Kesehatan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah tersebut antara lain Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan. Untuk menjamin
ketersediaan Sumber Daya Kesehatan tersebut di atas, pemerintah dapat memberikan insentif fiskal (fasilitas) dan/atau
insentif nonfiskal (kemudahan perizinan berusaha). Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah bertanggung
jawab terhadap:
- Pengaturan,
pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
- Perencanaan,
pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya;
- Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; serta
- Perlindungan kepada
Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Selain ketersediaan Sumber Daya Kesehatan seperti yang telah dijelaskan di atas,
pemerintah juga bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan termasuk bagi
masyarakat terluar, terpencil, dan termiskin.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan Lingkungan yang Sehat bagi masyarakat. Oleh
karena itu, pemerintah wajib memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.