Beautiful Disaster

.....................................

Wonderful Pain

lovelovelove

Love

.....................................

Love

.....................................

Selasa, 28 November 2017

HUKUM (LAW)

Law adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana hukum (law) merupakan tata kelakuan yang diatur secara formal dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Law satu-satunya norma yang memiliki alat kelengkapan seperti Undang-Undang, aparat hukum (hakim, jaksa, polisi, dll) serta fasilitas hukum (pengadilan, penjara, sekolah hukum, dll).
Misalnya, bagi pengendara yang masih di bawah umur atau tidak membawa dokumen berupa SIM, STNK, maupun BPKB akan ditilang dan diberi denda. Contoh lain, jika seseorang mengambil sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin kepada pemilikinya maka orang tersebut akan disebut pencuri sehingga ditangkap dan dipenjara.

ADAT ISTIADAT (CUSTOM)

Custom adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana adat istiadat (custom) merupakan pola kelakuan yang tidak tertulis namun memiliki kekuatan mengikat kepada anggota-anggotanya sehingga bagi yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapat sanksi keras secara langsung, namun terkadang tidak secara langsung.
Misalnya, apabila seseorang melakukan pelecehan seksual terhadap anggota lain dalam kelompok sosial maka sanksi langsungnya berupa denda adat, sementara sanksi tidak langsungnya berupa pengucilan oleh masyarakat terhadap pelaku tersebut.

TATA KELAKUAN (MORES)

Mores adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari masyarakat dan dilaksanakan sebagai alat pengawas baik secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggotanya. Oleh karena itu, tata kelakuan (mores) menjadi pegangan bagi satu pihak untuk melarang apa yang dianggap salah dan menganjurkan atau memaksa apa yang dianggap benar kepada pihak lain atas suatu perbuatan; sehingga secara langsung tata kelakuan menjadi alat agar anggota masyarakat tersebut menyesuaikan perbuatannya dengan mores yang ada. Secara keseluruhan, tata kelakuan memiliki peranan sebagai berikut:

KEBIASAAN (FOLKWAYS)

Folkways adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana kebiasaan (folkways) merupakan aktivitas yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama karena kebiasaan itu dianggap baik dan bermanfaat sehingga sehingga diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan yang selalu dilakukan berulang kali tersebut selanjutnya tidak lagi dianggap sebagai cara berprilaku saja melainkan menjadi tata kelakuan. Oleh karena itu, apabila kebiasaan tersebut dilanggar maka pelanggaran tersebut akan dianggap sebagai penyimpangan.
Misalnya kebiasaan menghormati orang yang lebih tua.

CARA (USAGE)

Usage adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana cara (usage) merupakan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sebagai produk dari hubungan sosial antar individu dalam masyarakat yang tidak mengakibatkan sanksi yang berat melainkan hanya teguran bagi pelanggarnya.
Contohnya,  dalam kebiasaan makan menggunakan sendok, maka jika ada seorang anggota yang makan dengan tangan kosong maka ia akan ditegur oleh anggota lainnya yang sedang makan bersamanya.

PROSES PERTUMBUHAN NORMA

Proses pertumbuhan norma dapat dilihat dari pola-pola kebiasaan dan sanksi-sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggarnya. Berikut adalah proses pertumbuhan tersebut:

Minggu, 19 November 2017

KLASIFIKASI INDIKATOR

Terdapat banyak cara untuk mengklasifikasikan suatu indikator sesuai dengan cara kerja indikator tersebut. Misalnya indikator sehat. Umumnya digunakan klasifikasi dengan berpegang pada pendekatan sistem. Untuk menyederhanakan penetapan indikator menuju Indonesia Sehat, Propinsi Sehat, Kabupaten/Kota Sehat, Kecamatan Sehat dan Perusahaan Sehat maka dibuat tiga kategori indikator yakni:
  1. Indikator Derajat Kesehatan sebagai Hasil Akhir
    • Indikator Hasil Akhir yang paling akhir adalah indikator-indikator mortalitas yang dipengarhi oleh indikator-indikator morbiditas atau kesakitan dan indikator status gizi.
  2. Indikator Hasil Antara
    • Indikator ini terdiri atas indikator-indikator ketiga pilar yang mempengaruhi hasil akhir yaitu indikator-indikator keadaan lingkungan, indikator-indikator perilaku hidup masyarakat serta indikator-indikator akses dan mutu pelayanan kesehatan.
  3. Indikator Proses dan Masukan
    • Indikator ini terdiri atas indikator-indikator pelayanan kesehatan, indikator-indikator sumber daya kesehatan, indikator-indikator manajemen kesehatan dan indikator-indikator kontribusi sektor-sektor terkait.

SYARATAN INDIKATOR

Untuk memudahkan mengingat persyaratan-persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan suatu indikator sesuai dengan definisi indikator yang menjadi pegangan maka syarat tersebut dirumuskan berurutan dalam istilah bahasa Inggris yakni SMART atau Simple, Measurable, Attributable, Reliable, dan Timely.
Jadi, sesuai rumus sederhana di atas maka persyaratan yang harus dipertimbangkan dalam menyusun indikator adalah sebagai berikut:
  1. Sederhana (simple)
    • Indikator yang ditetapkan sedapat mungkin sederhana dalam pengumpulan data maupun dalam rumus penghitungan untuk mendapatkannya.
  2. Terukur (measurable)
    • Indikator yang ditetapkan harus mempresentasikan informasinya dan jelas ukurannya sehingga dapat digunakan untuk perbandingan antara satu tempat dengan tempat lain atau antara satu waktu dengan waktu lain agar memudahkan dalam memperoleh data.
  3. Bermanfaat (attributable)
    • Indikator yang ditetapkan harus bermanfaat untuk kepentingan pengambilan keputusan
  4. Terpercaya (realibe)
    • Indikator yang ditetapkan harus dapat didukung oleh pengumpulan data yang baik, benar dan teliti.
  5. Tepat Waktu (timely)
    • Indikator yang ditetapkan harus dapat didukung oleh pengumpulan dan pengolahan data serta pengemasan informasi yang waktunya sesuai dengan saat pengambilan keputusan dilakukan.

Rabu, 15 November 2017

IMPERIALISM vs EMPIRE

Perbedaan antara imperialisme dengan empire menurut MICHAEL HARDT dan ANTONIO NEGRI.dalam Buku Empire adalah sebagai berikut:

Kamis, 02 November 2017

STABILITAS HARGA DAN MENEKAN LAJU INFLASI

Kelompok masyarakat kurang mampu, rentan terhadap goncangan ekonomi dibandingkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Untuk itu, inflasi perlu dipertahankan untuk tetap rendah dan stabil untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terhadap goncangan kenaikan harga. Selain itu, perlu untuk memonitor perkembangan harga bahan makanan dan menjaga ketersediaan bahan pokok melalui operasi pasar. Perlunya membangun instrumen untuk menekan harga terutama bahan makanan serta melakukan verifikasi harga di pasar;

MEMPERLUAS EKONOMI PERDESAAN DAN MENGEMBANGKAN SEKTOR PERTANIAN

Isu lain yang masih tertinggal dan memerlukan perhatian adalah upaya meningkatkan produk-tivitas pertanian petani miskin, usaha perikanan tangkap maupun budi daya, dan usaha skala mikro lainnya yang menunjang rantai produksi usaha kecil yang menjadi potensi di wilayah. Perhatian juga perlu ditujukan pada peningkatan akses terhadap lahan dan aset produktif yang seringkali membatasi peningkatan produksi dan skala usaha masyarakat kurang mampu. Ketersediaan sarana dan prasarana perekonomian di daerah pedesaan, akses pada kredit jasa keuangan dan sumber permodalan lainnya bagi pelaku ekonomi di pedesaan, serta pemanfaatan riset dan teknologi pertanian, diseminasi dan penyediaan informasi teknologi pertanian juga menjadi faktor penting dalam mendorong ekonomi perdesaan;

PELAYANAN DASAR BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU

Perluasan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar perlu menjadi perhatian untuk peningkatan kualitas hidup terutama bagi masyarakat kurang mampu. Pemenuhan hak dasar ini meliputi hak untuk mendapatkan identitas atau legalitas, pelayanan kesehatan, kecukupan gizi, akses terhadap pendidikan, rumah tinggal yang layak, penerangan yang cukup, fasilitas sanitasi, dan akses terhadap air minum. Tantangan dalam hal pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ini menyangkut ketersediaan layanan dasar (supply side), penjangkauan oleh masyarakat miskin (demand side), serta kelembagaan dan efisiensi sektor publik;

PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PEKERJA INFORMAL

Perluasan kesempatan kerja dan usaha yang baik perlu diciptakan untuk penduduk kurang mampu dan pekerja rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia potensial. Kelompok penduduk ini umumnya memiliki kesempatan terbatas dalam sektor formal dan tidak memiliki sumber-sumber alternatif untuk menghidupi ekonomi keluarga. Peluang kerja yang dapat diakses kelompok penduduk ini kurang dapat memenuhi standar hidup yang layak dan tidak berkesinambungan. Keterpaduan berbagai asistensi sosial untuk mendukung penduduk kurang mampu agar dapat mengelola berbagai risiko, pembukaan kesempatan dan lingkungan yang inklusif agar masyarakat kurang mampu memiliki penghidupan yang layak, dan jaminan sosial yang memadai;

PERHATIAN KHUSUS KEPADA USAHA MIKRO

Usaha mikro seseuai yang termagtub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu memperoleh dukungan penguatan teknologi, pemasaran, permodalan, dan akses pasar yang sehat. Dukungan semacam ini perlu diberikan mengingat sebagian besar usaha mikro tidak memiliki lokasi permanen dan tidak berbadan hukum, sehingga rentan terhadap berbagai hambatan yang dapat menghalangi potensinya untuk tumbuh kembang;

INVESTASI PADAT PEKERJA

Terbukanya lapangan kerja baru menjadi salah satu sarana meningkatkan pendapatan penduduk. Diperlukan investasi baru untuk terciptanya lapangan kerja dan kesempatan kerja baru untuk menyerap seluas luasnya angkatan kerja yang berpendidikan SD dan SLTP;

PERTUMBUHAN INKLUSIF

Pola pertumbuhan inklusif memaksimalkan potensi ekonomi dan menyertakan sebanyak-banyaknya angkatan kerja dalam pasar kerja yang baik (Decent Work) dan ramah keluarga miskin akan dapat mendorong perbaikan pemerataan, dan pengurangan kesen jangan. Terciptanya dukungan terhadap perekonomian inklusif dapat mendorong pertumbuhan di berbagai sektor pembangunan, seperti pertanian, industri, dan jasa, untuk menghindari pertumbuhan yang cenderung ke sektor padat modal dan bukan padat tenaga kerja;

PERCEPATAN PEMBANGUNAN KELAUTAN

Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah laut yang sangat besar, percepatan pembangunan kelautan merupakan tantangan yang harus diupayakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, tantangan yang dihadapi antara lain adalah perlunya penegakan kedaulatan dan yurisdiksi nasional perlu diperkuat sesuai dengan konvensi PBB tentang Hukum Laut yang telah diratifikasi. Tantangan utama lainnya adalah bagaimana mengembangkan industri kelautan, industri perikanan, perniagaan laut dan peningkatan pendayagunaan potensi laut dan dasar laut bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sejalan dengan itu, upaya menjaga daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan laut juga merupakan tantangan dalam pembangunan kelautan.

KESENJANGAN ANTAR WILAYAH

Ketimpangan atau kesenjangan pembangunan antarwilayah di Indonesia masih merupakan tantangan yang harus diselesai dalam pembangunan ke depan. Selama 30 tahun (1982-2012) kontribusi PDRB Kawasan Barat Indonesia (KBI), yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali sangat dominan, yaitu sekitar 80 % dari PDB, sedangkan peran Kawasan Timur Indonesia (KTI) baru sekitar 20 %. Kesenjangan pembangunan antarwilayah dalam jangka panjang bisa memberikan dampak pada kehidupan sosial masyarakat.
Kesenjangan antarwilayah juga dapat dilihat dari masih terdapatnya 122 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Di samping itu juga terdapat kesenjangan antara wilayah desa dan kota. Kesenjangan pembangunan antara desa-kota maupun antara kota-kota perlu ditangani secara serius untuk mencegah terjadinya urbanisasi, yang pada gilirannya akan memberikan beban dan masalah sosial di wilayah perkotaan.
Kesenjangan tersebut berkaitan dengan sebaran demografi yang tidak seimbang, ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Upaya-upaya pembangunan yang lebih berpihak kepada kawasan tertinggal menjadi suatu keharusan untuk menangani tantangan ketimpangan dan kesenjangan pembangunan.

PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya manusia (SDM) adalah modal utama dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia perlu terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan daya saing yang tinggi yang antara lain ditandai dengan meningkatnya IndeksPembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG), yang dicapai melalui pengendalian penduduk, peningkatan taraf pendidikan, derajat kesehatan dan gizi masyarakat. 
Tantangan pembangunan SDM meliputi:

KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN

Ada beberapa tantangan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan secara konkrit ke dalam berbagai bidang dan daerah, yaitu:

PERCEPATAN PEMERATAAN DAN KEADILAN

Ketimpangan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menggambarkan masih besarnya kemiskinan dan kerentanan. Hal ini dicerminkan oleh angka kemiskinan yang turun melambat dan angka penyerapan tenaga kerja yang belum dapat mengurangi pekerja rentan secara berarti. Tiga kelompok rumah tangga yang diperkirakan berada pada 40 % penduduk berpendapatan terbawah adalah:

PERTUMBUHAN EKONOMI

Pada tahun 2013, pendapatan perkapita Indonesia telah mencapai USD 3.500 yang menempatkan Indonesia berada pada lapis bawah negara-negara berpenghasilan menengah. Tujuan pembangunan nasional adalah mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat setara dengan negara maju (high income). Pada saat yangsama, batas antara negara berpenghasilan rendah dan negara berpengasilan tinggi juga bergerak karena perekonomian global juga tumbuh. Agar Indonesia mampu menjadi negara berpendapatan tinggi, tentu memerlukan pertumbuhan yang lebih tinggi dari pertumbuhan global.

PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan korupsi masih merupakan tantangan serius bagi pembangunan di Indonesia. Korupsi sangat menghambat efek-tivitas mobilisasi dan alokasi sumber daya pembangunan bagi pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Hal ini akan sangat menghambat pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan akan memunculkan beragam dampak buruk bagi masyarakat luas. Oleh karena itu korupsi dapat dikategorikan sebagai jenis kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).
Tantangan utama untuk melaksanakan pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengefektifkan penegakan hukum. Hal ini memerlukan perbaikan kualitas dan integritas aparat penegak hokum dan menyempurnaan regulasi dan peraturan perundangan. Tantangan lain dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengoptimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan meningkatkan efektifitas reformasi birokrasi serta lebih meningkatkan kepedulian dan keikutsertaan masyarakat luas melalui pendidikan antikorupsi bagi masyarakat luas.

TATA KELOLA BIROKRASI

Kualitas tata kelola pemerintahan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan peningkatan daya saing nasional. Dalam kaitan ini tantangan utamanya adalah meningkatkan integritas, akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerin tahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Proses demokratisasi, desentralisasi dan otonomi daerah yang berlangsung sejak reformasi telah merubah struktur hubungan antar berbagai lembaga, khususnya antara legislatif dan eksekutif, antara pemerintah pusat dan daerah, dan antara pemerintah dan masyarakat.
Sampai saat ini masih berlangsung proses mencari bentuk pola hubungan antarlembaga yang terbaik. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mengurangi kewenangan DPR dalam proses pembahasan APBN merupakan contoh dari pola hubungan yang sedang berubah tersebut. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam tata kelola pembangunan adalah bagaimana mempercepat proses transformasi tersebut dalam membentuk pola hubungan antara para pihak dalam bentuknya yang terbaik, sehingga dapat mendukung proses pembangunan nasional kedepan secara efektif dan efisien.

STABILITAS POLITIK DAN KEAMANAN

Tantangan utama stabilitas sosial dan politik adalah memelihara kebhinnekaan Indonesia agar tetap menjadi faktor yang menginspirasi, memperkaya dan menguatkan Indonesia dalam mencapai visi pembangunan nasional. Konsolidasi demokrasi diharapkan dapat menguatkan lembaga-lembaga demokrasi yang mampu memelihara keanekaragaman menjadi berkah yang besar untuk Indonesia, bukan menjadi hambatan yang menjauhkan Indonesia dari cita-citanya.