Penjelasan Pengembangan Kawasan Permukiman
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan
dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan
kawasan permukiman dilakukan melalui:
a. Pengembangan
yang telah ada;
b. Pembangunan
baru; atau
c. Pembangunan kembaliSumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman
Kawasan
permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
Sumber Data:a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai
prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi
lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permukiman Kumuh
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang
tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi
syarat.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perumahan Kumuh
Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami
penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber Data:
UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jenis Rumah
Jenis rumah dibedakan
berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Rumah Negara
Rumah negara adalah rumah yang dimiliki negara
dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.Sumber Data:
UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kondisi Perumahan
Kondisi perumahan dilihat dari persyaratan
administrasi (memiliki IMB atau tidak), dilihat dari status rumah
(sewa/kontrak, pribadi) serta dilihat dari kondisi fisik bangunan (merupakan
bangunan permanen, semi permanen atau non permanen).Jenis Rumah
- Rumah komersial, yaitu rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Rumah umum, yaitu rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Rasyarakat Berpenghasilan Rendah);
- Rumah swadaya, yaitu rumah yang dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat);
- Rumah khusus, yaitu rumah yang dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (diselenggarakan untuk keperluan khusus)
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bentuk Rumah
Bentuk rumah
dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan:
a. rumah
tunggal;
b. rumah
deret; dan
c. rumah
susun.
Untuk rumah tinggal dan rumah deret minimal
mempunyai luas lantai 36 meter persegi.
Sumber Data:a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh
Penetapan
lokasi perumahan atau permukiman untuk status kumuh didahului proses pendataan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Penetapan
lokasi kumuh ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta oleh
gubernur (ada Perda dan SK Kumuh). Proses
pendataan meliputi:
- Penilaian lokasi
- Identifikasi lokasi
- kondisi kekumuhan;
- Legalitas tanah; dan
- pertimbangan lain.
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber Data:
Indikator Kondisi Kekumuhan
Keadaan
kekumuhan yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang bisa ditinjau dari:
a. Bangunan
gedung;
b. Jalan
lingkungan;
c. Penyediaan
air minum;
d. Drainase
lingkungan;
e. Pengelolaan
air limbah;
f. Pengelolaan
persampahan; dan/atau
g. Proteksi
kebakaranSumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan
Gedung
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, mencakup:
- Ketidakteraturan bangunan; Ketidakteraturan bangunan dilihat dari orientasi, ukuran dan bentuk
- Tingkat kepadatan bangunan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
- Kepadatan Bangunan Kota Metro & Kota Besar: Tinggi (>300 Unit/Ha), sedang (250 - 300 Unit/Ha), rendah (<250 Unit/Ha)
- Kepadatan Bangunan Kota Sedang & Kota Kecil: Tinggi (>250 Unit/Ha), sedang (200 - 250 Unit/Ha), rendah (<200 Unit/Ha)
- kualitas bangunan yang tidak memenuhi syaratKualitas bangunan: Rumah tidak memenuhi luas lantai per kapita > 7,2 m2 dan Jenis material atap, lantai dan dinding tidak memenuhi persyaratan kesehatan
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Jalan
Lingkungan
Panjang Jalan dapat dilihat dari panjang jalan eksisting dan panjang jalan ideal. Panjang Jalan eksisting adalah panjang jalan yang telah terbentuk secara alami dan/atau telah dilakukan perkerasan; sedangkan panjang jalan ideal adalah panjang jalan eksisting ditambah panjang jalan baru yang akan direncanakan. Adapun kriteria
kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan, mencakup:
- Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; Jangkauan Pelayanan dilihat dari kemudahan pencapaian (aksesibilitas). Jangkauan Pelayanan dilihat dari kemudahan pencapaian (aksesibilitas)
- Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.kualitas permukaan dilihat dari kondisi permukaan jalan dan tidak dipengaruhi oleh material penutupnya apakah beton, aspal, conblok, jerambah kayu, sirtu, dll
Sumber Data:
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan
Air Minum
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum, mencakup:
- Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atauAkses aman air minum dilihat dari kondisi sumber air yang ada (warna, bau, rasa), dan sumber air baku (perpipaan/non perpipaan, terlindungi/tdk)
- Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. Kecukupan pelayanan dilihat dari penggunaan air untuk minum, mandi, dan cuci minimal 60 l/orang/hari.
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Drainase
Lingkungan
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan, mencakup:
- Drainase lingkungan tidak tersedia;
- Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau kondisi drainase ditentukan dengan melihat genangan pada lokasi permukiman dengan: tinggi lebih dari 30 cm (setinggi betis dewasa); selama lebih dari 2 jam; terjadi lebih dari 2 kali setahun (mempertimbangkan luasan, frekwensi dan lama genangan)
- Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau Dari Pengelolaan
Air Limbah
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah, mencakup:
a. Sistem
pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
b. Prasarana pengelolaan air limbah tidak
memenuhi persyaratan teknis.
Prasarana teknis air limbah ditentukan dengan melihat apakah sistem pengelolaan air limbah memenuhi persyaratan seperti kloset leher angsa yang dihubungkan dengan septik tank, sistem pengolahan komunal/terpusat, atau cubluk.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari
Pengelolaan Persampahan
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan mencakup:
a. Prasarana
persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis; dan/atau
b. Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi
persyaratan teknis.
Pengelolaan sampah dilihat dari sistem pengangkutan sampah skala lingkungan (gerobak/angkutan sampah) dengan frekuensi pengangkutan sampah dua kali seminggu.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi
Kebakaran
Kriteria
kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran, mencakup:
a. Prasarana
proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
b. Sarana
proteksi kebakaran tidak tersedia.
Pengamanan
kebakaran dilihat dari frekuensi terjadinya kebakaran dan ketersediaan hidran
kebakaran.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Klasifikasi Kondisi Kekumuhan
Penilaian
lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan:
a. Ringan;
b. Sedang;
dan
c. Berat.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Identifikasi Legalitas Tanah
Identifikasi
legalitas tanah merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas
tanah pada setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai dasar
penentuan bentuk penanganan. Identifikasi legalitas tanah meliputi:
a. kejelasan
status penguasaan tanah; dan
b.
kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Penilaian
lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah menghasilkan klasifikasi:
a. status
tanah legal; dan
b. status tanah tidak legal
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Identifikasi Terhadap Pertimbangan Lain
Identifikasi
terhadap pertimbangan lain merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek
lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Identifikasi terhadap pertimbangan lain meliputi
aspek:
a. Nilai
strategis lokasi;
b. Kependudukan;
dan
c. Kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya
Penilaian
berdasarkan aspek pertimbangan lain menghasilkan:
a. Pertimbangan
lain kategori rendah;
b. Pertimbangan
lain kategori sedang; dan
c. Pertimbangan lain kategori tinggi.
Sumber Data:
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Peningkatan
kualitas perumahan atau permukiman dari
kumuh menjadi tidak kumuh dilakukan dengan pola-pola penanganan:
a. Pemugaran;
b. Peremajaan;
atau
c. Pemukiman kembali.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentangPedoman Penyusunan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian,termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial,dan kegiatan ekonomi.Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Tipologi Desa/Kelurahan
Tipologi
Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana
dalam menentukan arah pengembangan dan
pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan
kompetitif dari setiap desa dan kelurahan. Tipologi Desa terdiri dari:
a. Tipologi
desa dan kelurahan persawahan;
b. Tipologi
desa dan kelurahan perladangan;
c. Tipologi
desa dan kelurahan perkebunan;
d. Tipologi
desa dan kelurahan peternakan;
e. Tipologi
desa dan kelurahan nelayan;
f. Tipologi
desa dan kelurahan pertambangan/galian;
g. Tipologi
desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
h. Tipologi
desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
i. Tipologi
desa dan kelurahan jasa dan perdagangan
Sumber Data:Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentangPedoman Penyusunan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
Kawasan
strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan RuangKawasan Agropolitan
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang
terdiriatas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai
sistem produksi pertanian danpengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan
oleh adanya keterkaitan fungsional danhierarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem agrobisnis.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kawasan Minapolitan
Kawasan minapolitan adalah kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem
produksi perikanan dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan
oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem minabisnis.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Kawasan Strategis Pariwisata
Kawasan
strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau
memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting
dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya,
daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Sumber Data:
Komoditas Pariwisata
Komoditas pariwisata adalah berbagai macam
kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Harus jelas
tujuan wisatanya, jenis wisatanya, jumlah pengunjungnya, siapa pengelolanya.
Sumber Data:
Pelayanan Dasar
Pelayanan dasar
adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Kemudahan
akses ke fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kemudahan untuk menjangkau tempat
pelayanan pendidikan dan kesehatan berdasarkan jarak, waktu tempuh dan biaya.
UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
Akses Penduduk terhadap Air Minum
Pemenuhan
kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga melalui pengembangan sistem
penyediaan air minum (akses air hujan, akses sungai/danau/kolam, akses mata
air, akses sumur, akses ledeng tanpa meteran, akses sumur bor, akses pompa,
akses ledeng dengan meteran PDAM, dan akses ledeng dengan meteran swasta.
Sumber Data:
Lampiran II Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014
tentang StandarPelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Prasarana
Prasarana adalah
kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu
untukkebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah suatu ukuran kenyamanan
atau kemudahan lokasi tata guna lahan berinteraksi satu sama lain, dan mudah
atau sulitnya lokasi tersebut dicapai melalui transportasi.Kawasan Khusus
Kawasan khusus
adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan
oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat
khusus bagi kepentingan nasional.
Sumber Data:
PP No. 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
Peta Lokasi Kawasan Khusus
Peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan
titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus.
Sumber Data:
PP No. 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
Simpul Transportasi
Simpul
transportasi adalah suatu tempat yang berfungsi untukkegiatan menaikkan dan
menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang, mengatur perjalanan serta
tempat perpindahan intramoda dan antarmoda.
Sumber Data:
Lampiran Permenhub No. KM. 49 Tahun 2005 tentang SistemTransportasi Nasional
Moda Transportasi
Moda transportasi adalah jenis angkutan yang di
gunakan sebagai pengangkut barang atau penumpang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Jalan Provinsi
Jalan
provinsi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota
kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kolektor primer ini
lebarnya 10 m.
Sumber Data:
Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem
jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi,
yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, atau antar ibukota
kecamatan, ibukota kabupaten dengan PKL, antar-PKL, serta jalan umum dalam
sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis
kabupaten. Lebar jalan Lokal Primer ini adalah 7 meter.
Sumber Data:
Jalan Kota
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota,
menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil,serta
menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. Lebar jalan
sekunder ini adalah 5 m.
Sumber Data:
Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan
dan atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Lebar jalan lokal
sekunder ini adalah 3 m.
Sumber Data:
Jaringan telekomunikasi
Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Sumber Data:
Pemakai Jaringan Telekomunikasi
Pemakai jaringan
telekomunikasi adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang
menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak
berdasarkan kontrak.
Sumber Data:
BTS
Base
Transceiver Station (BTS) merujuk pada perangkat yang memancarkan dan
menerima sinyal telefon radio ke dan dari sistem telekomunikasi lain.
Sumber Data:
Ruang Terbuka Hijau
RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sumber Data:
SPAM
Sistem Pengolahan Air Minum merupakan satu kesatuan saran dan prasarana penyediaan air minum.
Sumber Data:
PP RI No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pengolahan Air Minum
SPAL
Sistem Pengolahan Air Limbah merupakan satu kesatuan saran dan prasarana pengelolaan air limbah.
Sumber Data:
Sistem Jaringan Drainase Perkotaan
Sistem jaringan drainase perkotaan adalah satu kesatuan system teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase perkotaan.
Sumber Data:
0 komentar:
Posting Komentar