Selasa, 05 Desember 2017

DEFINISI PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN

Penjelasan Pengembangan Kawasan Permukiman
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan melalui:
a. Pengembangan yang telah ada;
b. Pembangunan baru; atau
c. Pembangunan kembali
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kawasan Permukiman  
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Permukiman
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunianyang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Permukiman Kumuh
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Perumahan Kumuh
Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
b. PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Rumah Negara 
Rumah negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Sumber Data:
UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kondisi Perumahan       
Kondisi perumahan dilihat dari persyaratan administrasi (memiliki IMB atau tidak), dilihat dari status rumah (sewa/kontrak, pribadi) serta dilihat dari kondisi fisik bangunan (merupakan bangunan permanen, semi permanen atau non permanen).

Jenis Rumah
Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian yang meliputi:
  • Rumah komersial, yaitu rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  • Rumah umum, yaitu rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR (Rasyarakat Berpenghasilan Rendah);
  • Rumah swadaya, yaitu rumah yang dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat);
  • Rumah khusus, yaitu rumah yang dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah (diselenggarakan untuk keperluan khusus)
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bentuk Rumah
Bentuk rumah dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antar bangunan:
a. rumah tunggal;            
b. rumah deret; dan      
c. rumah susun.               
Untuk rumah tinggal dan rumah deret minimal mempunyai luas lantai 36 meter persegi.
Sumber Data:
a. UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh               
Penetapan lokasi perumahan atau permukiman untuk status kumuh didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Penetapan lokasi kumuh ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur (ada Perda dan SK Kumuh). Proses pendataan meliputi:
  • Penilaian lokasi
  • Identifikasi lokasi
    • kondisi kekumuhan;
    • Legalitas tanah; dan
    • pertimbangan lain.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Indikator Kondisi Kekumuhan
Keadaan kekumuhan yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang bisa ditinjau dari:        
a. Bangunan gedung;
b. Jalan lingkungan;
c. Penyediaan air minum;
d. Drainase lingkungan;
e. Pengelolaan air limbah;
f. Pengelolaan persampahan; dan/atau
g. Proteksi kebakaran
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Bangunan Gedung
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, mencakup:
  • Ketidakteraturan bangunan; Ketidakteraturan bangunan dilihat dari orientasi, ukuran dan bentuk
  • Tingkat kepadatan bangunan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
    • Kepadatan Bangunan Kota Metro & Kota Besar: Tinggi (>300 Unit/Ha), sedang (250 - 300 Unit/Ha), rendah (<250 Unit/Ha)
    • Kepadatan Bangunan Kota Sedang & Kota Kecil: Tinggi (>250 Unit/Ha), sedang (200 - 250 Unit/Ha), rendah (<200 Unit/Ha)
  • kualitas bangunan yang tidak memenuhi syaratKualitas bangunan: Rumah tidak memenuhi luas lantai per kapita > 7,2 m2 dan Jenis material atap, lantai dan dinding tidak memenuhi persyaratan kesehatan
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Jalan Lingkungan        
Panjang Jalan dapat dilihat dari panjang jalan eksisting dan panjang jalan ideal. Panjang Jalan eksisting adalah panjang jalan yang telah terbentuk secara alami dan/atau telah dilakukan perkerasan; sedangkan panjang jalan ideal adalah panjang jalan eksisting ditambah panjang jalan baru yang akan direncanakan. Adapun kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan, mencakup:
  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman; Jangkauan Pelayanan dilihat dari kemudahan pencapaian (aksesibilitas). Jangkauan Pelayanan dilihat dari kemudahan pencapaian (aksesibilitas)
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.kualitas permukaan dilihat dari kondisi permukaan jalan  dan tidak dipengaruhi oleh material penutupnya apakah beton, aspal, conblok, jerambah kayu, sirtu, dll
Sumber Data:

Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Penyediaan Air Minum           
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum, mencakup:
  • Akses aman air minum tidak tersedia; dan/atauAkses aman air minum dilihat dari kondisi sumber air yang ada (warna, bau, rasa), dan sumber air baku (perpipaan/non perpipaan, terlindungi/tdk)
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. Kecukupan pelayanan dilihat dari penggunaan air untuk minum, mandi, dan cuci minimal 60 l/orang/hari.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Drainase Lingkungan
Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan, mencakup:
  • Drainase lingkungan tidak tersedia;
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau kondisi drainase ditentukan dengan melihat genangan pada lokasi permukiman dengan: tinggi lebih dari 30 cm (setinggi betis dewasa); selama lebih dari 2 jam; terjadi lebih dari 2 kali setahun  (mempertimbangkan luasan, frekwensi dan lama genangan)
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kriteria Kekumuhan Ditinjau Dari Pengelolaan Air Limbah
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah, mencakup:
a. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
b. Prasarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. 
Prasarana teknis air limbah ditentukan dengan melihat apakah sistem pengelolaan air limbah memenuhi persyaratan seperti kloset leher angsa yang dihubungkan dengan septik tank, sistem pengolahan komunal/terpusat, atau cubluk.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Pengelolaan Persampahan    
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan mencakup:
a. Prasarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis; dan/atau
b. Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. 
Pengelolaan sampah dilihat dari sistem pengangkutan sampah skala lingkungan (gerobak/angkutan sampah) dengan frekuensi pengangkutan sampah dua kali seminggu.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kriteria Kekumuhan Ditinjau dari Proteksi Kebakaran
Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran, mencakup:             
a. Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia; dan
b. Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.
Pengamanan kebakaran dilihat dari frekuensi terjadinya kebakaran dan ketersediaan hidran kebakaran.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Klasifikasi Kondisi Kekumuhan
Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan:
a. Ringan;
b. Sedang; dan
c. Berat.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Identifikasi Legalitas Tanah       
Identifikasi legalitas tanah merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas tanah pada setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai dasar penentuan bentuk penanganan. Identifikasi legalitas tanah meliputi:
a. kejelasan status penguasaan tanah; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah menghasilkan klasifikasi:
a. status tanah legal; dan
b. status tanah tidak legal
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Identifikasi Terhadap Pertimbangan Lain            
Identifikasi terhadap pertimbangan lain merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Identifikasi terhadap pertimbangan lain meliputi aspek:          
a. Nilai strategis lokasi;  
b. Kependudukan; dan 
c. Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya  
Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain menghasilkan: 
a. Pertimbangan lain kategori rendah;
b. Pertimbangan lain kategori sedang; dan
c. Pertimbangan lain kategori tinggi.
Sumber Data:

Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh      
Peningkatan kualitas perumahan atau permukiman dari kumuh menjadi tidak kumuh dilakukan dengan pola-pola penanganan:
a. Pemugaran;  
b. Peremajaan; atau
c. Pemukiman kembali.
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,dan kegiatan ekonomi.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Tipologi Desa/Kelurahan            
Tipologi Desa/Kelurahan adalah kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan. Tipologi Desa terdiri dari:
a. Tipologi desa dan kelurahan persawahan;
b. Tipologi desa dan kelurahan perladangan;
c. Tipologi desa dan kelurahan perkebunan;
d. Tipologi desa dan kelurahan peternakan;
e. Tipologi desa dan kelurahan nelayan;
f. Tipologi desa dan kelurahan pertambangan/galian;
g. Tipologi desa dan kelurahan kerajinan dan industri kecil;
h. Tipologi desa dan kelurahan industri sedang dan besar; dan
i. Tipologi desa dan kelurahan jasa dan perdagangan       
Sumber Data:
Permendagri No. 12 Tahun 2007 tentangPedoman  Penyusunan  Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan

Kawasan Strategis Kabupaten/Kota       
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Kawasan Agropolitan    
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiriatas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian danpengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional danhierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Kawasan Minapolitan
Kawasan minapolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis.
Sumber Data:
UU RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Kawasan Strategis Pariwisata    
Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Sumber Data:

Komoditas Pariwisata
Komoditas pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Harus jelas tujuan wisatanya, jenis wisatanya, jumlah pengunjungnya, siapa pengelolanya.
Sumber Data:

Pelayanan Dasar
Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara. Kemudahan akses ke fasilitas pendidikan dan kesehatan. Kemudahan untuk menjangkau tempat pelayanan pendidikan dan kesehatan berdasarkan jarak, waktu tempuh dan biaya.               
UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah

Akses Penduduk terhadap Air Minum  
Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga melalui pengembangan sistem penyediaan air minum (akses air hujan, akses sungai/danau/kolam, akses mata air, akses sumur, akses ledeng tanpa meteran, akses sumur bor, akses pompa, akses ledeng dengan meteran PDAM, dan akses ledeng dengan meteran swasta.
Sumber Data:        
Lampiran II Permen PU Nomor 01/PRT/M/2014 tentang StandarPelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan

Prasarana
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untukkebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.    
Sumber Data:
PP RI No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Aksesibilitas
Aksesibilitas adalah suatu ukuran kenyamanan atau kemudahan lokasi tata guna lahan berinteraksi satu sama lain, dan mudah atau sulitnya lokasi tersebut dicapai melalui transportasi.

Kawasan Khusus
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
Sumber Data:
PP No. 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus

Peta Lokasi Kawasan Khusus
Peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus.
Sumber Data:
PP No. 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus

Simpul Transportasi
Simpul transportasi adalah suatu tempat yang berfungsi untukkegiatan menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang, mengatur perjalanan serta tempat perpindahan intramoda dan antarmoda.
Sumber Data:
Lampiran Permenhub No. KM. 49 Tahun 2005 tentang SistemTransportasi Nasional

Moda Transportasi
Moda transportasi adalah jenis angkutan yang di gunakan sebagai pengangkut barang atau penumpang dari satu tempat ke tempat lainnya.

Jalan Provinsi
Jalan provinsi jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kolektor primer ini lebarnya 10 m.
Sumber Data:

Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, atau antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan PKL, antar-PKL, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Lebar jalan Lokal Primer ini adalah 7 meter.
Sumber Data:

Jalan Kota          
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil,serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. Lebar jalan sekunder ini adalah 5 m.
Sumber Data:

Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Lebar jalan lokal sekunder ini adalah 3 m.
Sumber Data:

Jaringan telekomunikasi
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Sumber Data:

Pemakai Jaringan Telekomunikasi
Pemakai jaringan telekomunikasi adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
Sumber Data:

BTS
Base Transceiver Station (BTS) merujuk pada perangkat yang memancarkan dan menerima sinyal telefon radio ke dan dari sistem telekomunikasi lain.
Sumber Data:

Ruang Terbuka Hijau
RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Sumber Data:

SPAM
Sistem Pengolahan Air Minum merupakan satu kesatuan saran dan prasarana penyediaan air minum.
Sumber Data:
PP RI No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pengolahan Air Minum

SPAL
Sistem Pengolahan Air Limbah merupakan satu kesatuan saran dan prasarana pengelolaan air limbah.
Sumber Data:

Sistem Jaringan Drainase Perkotaan
Sistem jaringan drainase perkotaan adalah satu kesatuan system teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase perkotaan.
Sumber Data:

0 komentar:

Posting Komentar