Senin, 03 Juli 2017

METODE PERSIDANGAN



Tulisan yang mengangkat tema Metode Persidangan ini pada dasarnya bukan bermaksud menggurui. Tulisan ini semata-mata hanya ingin mengingatkan kepada sesama organisatoris bahwa dalam teknis pengambil sebuah mufakat yang bersifat formal haruslah melalui jalan yang baku juga.
Panduan Prosedur Teknis Sidang pada dasarnya tidak begitu asing bagi kita karena prosedur ini sesuai dengan sebagian besar kebiasaan organisasi yang ada di Indonesia bahkan di dunia. Singkatnya bahwa apapun organisasi yang kita ikuti tidak akan terlepas dari teknik yang ada dalam penulisan ini, yang ada mungkin hanya pada konvensional dalam organisasi tersebut. 
Hal penting yang ingin diangkat penulis melalui tulisan ini adalah lebih pada pengenalan teknik rapat dan diskusi dalam organisasi yang sering kita temui. Namun sebelum kita melangkah lebih jauh maka atas pertimbangan agar pembahasan kita tetap dalam konteks maka terlebih dahulu penulis ingin mengemukakan pengertian dasar dari Sidang itu sendiri. 

Diskusi 
Diskusi merupakan jenis forum ilmiah yang membahas agenda atau topik secara bersama dalam bentuk tukar pendapat dimana hasil dari diskusi tersebut tidak mengikat para peserta diskusi dan hal ini bisa dilakukan dimana saja. 
Rapat
Pertemuan formal membicarakan rencana-rencana yang berkaitan dengan kepentingan organisasi atau sesuatu hal yang akan dikerjakan bersama-sama kedepannya. Dipimpin oleh pimpinan rapat dan bisa dilakukan dalam ruangan atau lapangan terbuka. 
Sidang
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan yang akan menjadi sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.


KLASIFIKASI PERSIDANGAN
Sidang Paripurna
Sidang paripurna adalah sidang yang dihadiri seluruh komponen peserta sidang.  
Sidang Komisi 
Sidang komisi adalah sidang yang hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
Sidang Pleno 
Sidang pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.


UNSUR-UNSUR DALAM PERSIDANGAN 
Agenda
Agenda yang dibahas akan lebih merujuk pada pengaturan pelaksanaan teknis dalam hal ini menyangkut waktu dan apa saja item yang akan dibahas dalam sidang. 
Contoh agenda sidang:
*Pembukaan
*Pembahasan Tata Tertib Sidang
*Sidang Komisi  
*Pemaparan Hasil Sidang Komisi 
*Penutup
Tata Tertib (Tatib) Sidang 
Tata tertib sidang adalah aturan tertulis yang mengikat semua peserta sidang dan tatib ini hanya berlaku untuk sidang tersebut saja.
Pimpinan Sidang 
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan. Biasanya, dalam persidangan ada dua kali pemilihan pimpinan sidang, yaitu: 
Pimpinan Sidang Sementara
Pimpinan sidang sementara adalah orang yang dimandatir oleh penanggung-jawab sidang untuk memimpin sidang sampai terpilihnya pimpinan sidang.  
Pimpinan Sidang 
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang untuk memimpin jalannya sidang sampai pada kesimpulan akhir dari sidang tersebut.
Seorang pimpinan sidang atau presidium sidang mempunyai tugas antara lain mengarahkan jalannya sidang, sebagai penengah perdebatan jika terjadi, sebagai pencari alternatif jika pembicaraan mengalami kebuntuan, sebagai penyimpul akhir dari keputusan sidang.
Notulen  
Notulen adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menulis semua kejadian yang terjadi di dalam sidang terutama mengenai kesimpulan.
Draft Materi Sidang  
Draft ini meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft Tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
Peserta Sidang  
Peserta Sidang adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat berdasarkan aturan organisasi untuk mengikuti sidang. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur dalam tata tertib.
Palu Sidang 
1 Ketukan  
Ketukan 1x bermakna putusan sela atau sementara. 
2 Ketukan
Ketukan 2x bermakna pergantian pimpinan sidang namun dalam sebagian besar sidang 2x ketukan ini jarang sekali dipakai. 
3 Ketukan
Ketukan 3x bermakna mengesahkan sidang dan pengesahan konsideran.
Ketukan Berkali-kali  
Untuk menenangkan peserta sidang atau meminta peserta memperhatikan jalannya sidang.


ISTILAH DALAM PERSIDANGAN 
Rollcall atau Presensi
Penghitungan jumlah peserta sidang yang hadir oleh pimpinan sidang untuk menentukan quorum
Quorum
Quorum adalah jumlah minimal anggota organisasi (bukan peserta) dari total dari keseluruhan anggota organisasi yang diharuskan hadir agar sidang bisa dinyatakan sah dan dilanjutkan. 
Skorsing 
Skorsing adalah penundaan sidang dalam kurun waktu yang dapat dipastikan.
Pending 
Pending adalah penundaan sidang dalam kurun waktu yang tidak dapat dipastikan.
Aklamasi 
Aklamasi merupakan proses pengambilan keputusan sidang melalui pemufakatan bersama tanpa adanya proses perdebatan panjang.
Voting 
Voting adalah keputusan sidang yang diperoleh melalui suara terbanyak. Pada dasarnya ada dua jenis voting yakni voting terbuka dan voting tertutup.
Lobi 
Lobi merupakan proses penyelesaian masalah ketika aklamasi dan voting tidak dapat menghasilkan keputusan. Dalam hal ini, lobi biasanya dilakukan jika ada dua atau lebih kelompok yang terus mempertahankan argumennya sehingga sidang terkesan stagnan.
Hak Bicara 
Hak bicara adalah hak peserta dalam menyampaikan pendapatnya baik berupa usul maupun sanggahan.
Hak Suara atau Hak Memilih 
Hak suara adalah hak peserta dalam menentukan keputusan sidang.
Interupsi 
Interupsi adalah sanggahan atau pemotongan pembicaraan yang dilakukan saat sidang sedang berlangsung. Ada empat jenis interupsi, yakni:
Point of Clarification (klarifikasi) 
Interupsi ini dilakukan jika terjadi kekeliruan sehingga perlu langsung diklarifikasi atau diluruskan.
Point of Privilege (privasi) 
Interupsi ini dilakukan jika ada pendapat yang telah menyinggung hal-hal yang bersifat pribadi.
Point of Order (masukan) 
Interupsi ini dilakukan jika ada masukan-masukan namun tetap pada konteks yang sedang dibicarakan.
Point of Information (informasi) 
Interupsi ini dilakukan jika ada informasi penting dan bersifat urgen yang harus segera diketahui oleh peserta sidang.
Komisi 
Komisi adalah perlengkapan sidang yang dibentuk dari beberapa orang peserta sidang oleh pimpinan sidang untuk membahas item sesuai yang ada dalam agenda.
Keputusan Sidang 
Keputusan sidang adalah suatu hasil kesepakatan rapat yang telah sah namun lebih bersifat teknis. Misalnya menyangkut Tatib, Pimpinan Sidang, Komisi, dll.
Ketetapan Sidang 
Sedangkan ketetapan sidang adalah hasil kesepakatan sidang yang bersifat yuridis dan akan bertahan dalam waktu yang cukup lama.
Misalnya GBHO, AD/ART, dll.
Konsideran 
Konsideran merupakan surat legitimasi atas sahnya suatu kesepakatan forum. Dalam setiap konsideran selalu ada kata mengingat, memperhatikan dan menimbang.
Pengurus Demisioner 
Pengurus demisioner adalah pengurus yang telah melaporkan pertanggung-jawaban kepengurusannya dan pertanggungjawaban tersebut dinyatakan diterima oleh peserta sidang yang memiliki hak suara.
PK (Peninjauan Kembali) atau Amandemen 
Mekanisme yang digunakan untuk mengulang atau membatalkan kembali pembahasan/putusan yang telah ditetapkan.

Demikianlah artikel mengenai pengertian dan teknik persidangan, semoga artikel ini tentunya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua

0 komentar:

Posting Komentar