OTW

Masa Depan

Wonderful Pain

lovelovelove

DRAG ME TO

The Heaven

LOVE

Putri Tidur

PEJUANG

LDR

HAPPY

Kapan saja dan Dimana saja

BESTIE

Wonderful Moment

10 Oktober 2025

KESEHATAN MATRA

Kesehatan Matra diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara yang meliputi:

KESEHATAN LINGKUNGAN

Upaya Kesehatan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas Lingkungan yang Sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk diketahui bersama bahwa lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:

  • Limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
  • Vektor dan binatang pembawa penyakit;
  • Zat kimia yang berbahaya;
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;
  • Radiasi sinar pengion dan nonpengion;
  • Air yang tercemar;
  • Udara yang tercemar; dan
  • Makanan yang terkontaminasi.

Dengan melihat pentingnya tujuan Upaya Kesehatan lingkungan, maka pemerintah dan masyarakat wajib menjamin ketersediaan Lingkungan yang Sehat melalui Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan pada Media Lingkungan berupa:

Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian tersebut di atas wajib diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

KESEHATAN OLAHRAGA

Upaya Kesehatan olahraga bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/atau olahraga sebagai upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.

KESEHATAN KERJA

Untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, maka pemerintah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Upaya Kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal khususnya pekerjaan di lingkungan matra serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus diselenggarakan sesuai dengan standar kesehatan kerja. Untuk dipahami, bahwa yang dimaksud dengan pengaruh buruk adalah dampak yang dapat ditimbulkan oleh proses, peralatan, bahan, atau lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan terjadinya insiden, nearmiss, kecelakaan, ataupun pencemaran lingkungan yang mempengaruhi Kesehatan. Oleh karena itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dalam rangka menjamin keselamatan dan Kesehatan pekerja, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja. Pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

07 Oktober 2025

KESEHATAN SEKOLAH

Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat yang diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Kesehatan sekolah harus didukung dengan sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan melalui:

  • Pendidikan Kesehatan yang meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
  • Pelayanan Kesehatan berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan; serta
  • Pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Ketiga kegiatan kesehatan sekolah tersebut di atas harus dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.