Kebakaran merupakan bencana yang paling
sering dihadapi. Kebakara itu sendiri bisa digolongkan sebagai bencana alam
atau bencana yang disebabkan oleh manusia. Bahaya kebakaran dapat terjadi
setiap saat, karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Sebagaimana diketahui bahwa di dunia industri banyak sekali ditemukan kondisi
dan situasi yang memungkinkan terjadinya kebakaran. Karena hampir semua
industri yang berbasis pengolahan memiliki semua unsur dari segi tiga api di
lingkungan kerjanya. Begitu banyaknya peluang akan terjadinya kebakaran
sehingga dibutuhkan suatu program pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk
memberi pengetahuan yang cukup bagi pekerja yang bekerja di lingkungan yang
berbahaya tersebut.
Rencana pemeliharaan yang cermat dan
teratur terhadap peralatan operasional yang memiliki potensi bahan bakar, dan
sumber penyalaan sangat diperlukan sehingga kerusakan peralatan tersebut dapat
diketahui secara dini dan perbaikannyapun bisa dilakukan secara terencana.
Pemeriksaan rutin peralatan pemadam kebakaran juga hal yang sangt penting
dilakukan.
Pencegahan kebakaran adalah usaha
menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebabmunculnya atau
terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan
tersebut menjadi kenyataan. Sedangkan penanggulangan kebakaran adalah usaha
yang dilakukan untuk memadamkan api serta mencegah meluasnya kebakaran.
Definisi Kebakaran
Kebakaran adalah suatu nyala api, baik
kecil atau besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak kita kehendaki,
merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Jadi api yang menyala di
tempat-tempat yang dikehendaki seperti kompor, di perindustrian dan tempat atau
peralatan lain tidak termasuk dalam kategori kebakaran.
Adapun definisi kebakaran menurut
Departemen Tenaga Kerja adalah “Suatu reaksi oksidasi eksotermis (terjadi
karena pemanasan) yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang
disertai dengan timbulnya api atau penyalaan”.
Sedangkan definisi kebakaran menurut
Asuransi secara umum adalah “Sesuatu yang benar-benar terbakar yang seharusnya
tidak terbakar yang dibuktikan dengan adanya nyala api secara nyata, terjadi
secara tidak sengaja, tiba-tiba serta menimbulkan kecelakaan atau kerugian”.