Beautiful Disaster

.....................................

Wonderful Pain

lovelovelove

Love

.....................................

Love

.....................................

Selasa, 24 Oktober 2017

TINDAKAN

Faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan menurut Elly M. Setiadi dan Usman Kolip adalah sebagai berikut:

TAWAR MENAWAR (BARGAINING PROCESS)

Tawar menawar (bargaining process) adalah perjanjian tentang pertukaran barang atau jasa antar dua pihak atau lebih untuk mencapai kesepakatan bersama sehingga setiap pelaku dalam kesepakatan ini sama-sama diuntungkan.

SISTEM SOSIAL

Sistem sosial adalah hubungan antar bagian atau elemen dalam kehidupan masyarakat terutama tindakan-tindakan manusia, lembaga sosial, dan kelompok sosial yang saling mempengaruhi yang kemudian interaksi tersebut akan menghasilkan tata pergaulan berupa nilai sosial dan norma sosial. Pentingnya produk interaksi berupa nilai dan norma tersebut karena sistem sosial diharapkan selalu bergerak menuju keseimbangan dan keharmonisan yang dinamis. Adapun pendekatan untuk membahas gejala sosial dalam sistem sosial adalah pendekatan fungsional dan pendekatan konflik.

PROSES ASOSIATIF

Proses asosiatif adalah proses yang masyarakatnya dalam keadaan harmoni atau kondisi sosial yang teratur (social order) sehingga memungkinkan adanya kerja sama antar anggota. Adapun proses asosiatif dibedakan dalam beberapa bentuk, yaitu kerjasama (co-operation); akomodasi (accomodation); dan asimilasi (asimilation).

PENDEKATAN SISTEM SOSIAL

Pendekatan yang bisa dilakukan untuk membahas gejala sosial dalam sistem sosial adalah sebagai berikut:

Pendekatan Funsional
a.       Hakikat manusia sebagai makhluk sosial adalah selalu hidup dalam ketergantungan dan saling mempengaruhi.
b.      Keadaan saling ketergantungan tersebut mendorong manusia untuk berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain.
c.       Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain melalui interaksi sosial untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
d.      Akibat interaksi sosial tersebut maka akan menghasilkan nilai sosial dan norma sosial, adat istiadat, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pendekatan Konflik.
a.       Satu kelompok lebih berkuasa dibandingkan dengan kelompok lain adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindari.
b.      Masyarakan merupakan suatu arena terjadinya konflik-konflik baik bersifat nyata (manifest) dan konflik yang tidak nyata (laten).
c.       Kelompok yang berkuasa menggunaka sistem kepercayaan (agama), sistem pendidikan, dan media massa, untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuasaannya.
d.      Dalam kondisi tercapainya konsensus, bentuk pencapaian tersebut bersifat semu atau samar sebab masih tersimpan konflik laten.
e.       Walaupun dalam kehidupan sosial terdapat nilai dan norma sosial namun manusia memiliki kecenderungan untuk melanggar sehingga ketaatan masyarakat terkesan bersifat terpaksa.

NILAI DAN NORMA SOSIAL

Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan manusia lain dalam suatu kelompok sebagai reaksi terhadap keadaan lingkungan yang tidak bersahabat dan juga keinginan berkelompok tersebut menjadi naungan rasa aman. Interaksi tersebut akan menimbulkan produk tata pergaulan berupa nilai-nilai sosial dan norma-norma sosial yang akan dianut dan menjadi landasan interaksi antar manusia dalam kelompok tersebut. Berikut adalah pengertian nilai sosial dan norma sosial:

1.      Nilai Sosial
Nilai sosial adalah sesuatu yang dianggap baik, patut, layak dan pantas yang keberadaannya dicita-citakan dan diinginkan bersama. Cita-cita yang ingin dicapai tersebut membutuhkan kaidah (norma) untuk mengatur cara pencapaiannya.
2.      Norma Sosial
Norma sosial adalah pedoman atau petunjuk yang akan mengarahkan perilaku manusia di dalam kelompok terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang boleh (anjuran) maupun yang tidak boleh dilakukan (larangan).


Alat yang digunakan untuk mengikat perilaku anggota kelompok sehingga pencapaian cita-cita selalu berada pada koridor norma yang disepakati yaitu lembaga sosial (lembaga adat; kepolisian, kejaksaan).

KOOPTASI (CO-OPTATION)

Kooptasi (co-optation) adalah proses penerimaan unsur-unsur baru dalam suatu organisasi untuk menghindari terjadinya goncangan dan stabilitas organisasi yang bersangkutan. 

KOMPROMI (COMPROMISE)

Kompromi (compromise) merupakan salah satu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai saling mengurangi tuntutan yang menjadi sumber konflik untuk mencapai penyelesaian perselisihan. Misalnya dalam Pemilu, pihak yang sedang berkompetisi akan berkompromi atau mencari dukungan pada pihak lain dengan kompensasi berupa jatah menteri atau jatah kedudukan di instansi-instansi strategis lainnya.

KOALISI (COALITION)

Koalisi (coalition) adalah kombinasi atau gabungan antara dua belah pihak atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Misalnya di Negara kita yang menganut sistem politik multipartai, apabila dalam dalam Pemilu tidak ada pemenang mayoritas maka biasanya diadakan koalisi antar partai untuk membentuk atau memenangkan salah satu pihak. 

KERJA SAMA (CO-OPERATION)

Kerja sama (co-operation) dapat terjadi karena didorong oleh kesamaan kepentingan, kesamaan tujuan dan manfaat yang akan diperoleh pelakunya. Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor utama terjadinya kerja sama adalah kesamaan tujuan atau kepentingan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kerja sama dapat dibedakan menjadi tiga (3) macam yaitu tawar menawar (bargainingprocess); kooptasi (co-optation); dan koalisi (coalition).

INTERAKSI

Interaksi adalah gambaran aksi yang dinamis seseorang atau sekelompok orang yang mendapat reaksi yang dinamis pula dari seseorang atau sekelompok orang lainnya dalam bentuk kerja sama (memiliki tujuan yang sama) maupun pertikaian (memiliki tujuan yang berbeda). 
Berikut adalah pola interaksi:


Adapun kriteria hubungan timbal balik atau interaksi adalah sebagai berikut:
a.       Pelaku lebih dari satu orang;
b.      Komunikasi antar pelaku menggunakan suara atau simbol-simbol yang memiliki arti;
c.       Ada dimensi ruang dan waktu;
d.    Memiliki tujuan tertentu.

PAKSAAN (COERCION)

Paksaan (coercion) merupakan salah satu bentuk akomodasi yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan paksaan atau dengan kekerasan. Biasanya proses ini berjalan jika salah satu pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang lebih besar dari pihak lainnya. Misalnya pertikaian antara polisi dengan demonstran. Karena polisi memiliki kekuatan peralatan anti huru hara maka polisi bisa meredam demonstran dengan gas air mata atau peluru karet.

AKOMODASI (ACCOMODATION)

Akomodasi (accomodation) adalah upaya untuk mencapai penyelesaian suatu pertikaian atau konflik oleh pihak-pihak yang bertikai untuk mengarah pada kondisi atau keadaan dengan cara mengurangi sumber pertentangan antara kedua belah pihak sehingga intensitas konflik mereda atau berakhir. Adapun bentuk-bentuk akomodasi (accomodation) meliputi coercion, compromise, arbitration, mediation, conciliation, dan toleration.

Senin, 09 Oktober 2017

DEFINISI SPAM

Penjelasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)