Beautiful Disaster

.....................................

Wonderful Pain

lovelovelove

Love

.....................................

Love

.....................................

Senin, 12 Desember 2022

AIR UNTUK KOLAM RENANG

        SBMKL untuk media air kolam renang meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia. Parameter fisik dalam SBMKL untuk media air kolam renang meliputi bau, kekeruhan, suhu, kejernihan dan kepadatan. Untuk kepadatan, semakin dalam kolam renang maka semakin luas ruang yang diperlukan untuk setiap perenang.

        Parameter biologi dalam SBMKL untuk media air kolam renang terdiri dari 5 (lima) parameter yang terdiri dari indikator pencemaran oleh tinja (Eschericia coli); serta bakteri yang tidak berasal dari tinja (Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus dan Legionella spp). Sedangkan parameter Heterotrophic Plate Count (HPC) bukan merupakan indikator keberadaan jenis bakteri tertentu tetapi hanya mengindikasikan perubahan kualitas air baku atau terjadinya pertumbuhan kembali koloni bakteri heterotrophic.

        Parameter kimia dalam SBMKL untuk media air kolam renang meliputi 6 (enam) parameter yaitu pH, alkalinitas, sisa khlor bebas, sisa khlor terikat, total bromine/sisa bromine, dan potensial reduksi oksidasi (oxidation reduction potential). Konsentrasi minimum untuk setiap parameter bergantung pada jenis kolam renang. Jika kolam renang menggunakan disinfektan bromide maka konsentrasi minimum juga berbeda dibandingkan dengan konsentrasi khlorin. Oleh karena itu, diperlukan acuan persyaratan kesehatan air untuk kolam renang.

PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KOLAM RENANG

Persyaratan kesehatan air untuk kolam renang meliputi:

  1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor
    • Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit.
    • Penggantian air kolam renang dilakukan sebelum kualitas air melebihi SBMKL untuk media air kolam renang.
  2. Aman dari kemungkinan kontaminasi
    • Tersedia kolam kecil untuk mencuci/disinfeksi kaki sebelum berenang yang letaknya berdekatan dengan kolam renang.
    • Dilakukan pemeriksaan pH dan sisa khlor secara berkala sesuai SBMKL untuk media air kolam renang dan hasilnya dapat terlihat oleh pengunjung.
    • Tersedia informasi tentang larangan menggunakan kolam renang bila berpenyakit menular.
    • Air kolam renang kuantitas penuh dan harus ada resirkulasi air.

AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI

        SBMKL untuk media air untuk keperluan higiene sanitasi meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia yang dapat berupa parameter wajib dan parameter tambahan. Parameter wajib merupakan parameter yang harus diperiksa secara berkala; sedangkan parameter tambahan hanya diwajibkan untuk diperiksa jika kondisi geohidrologi mengindikasikan adanya potensi pencemaran berkaitan dengan parameter tambahan.

        Air untuk keperluan higiene sanitasi digunakan untuk pemeliharaan kebersihan perorangan seperti mandi dan sikat gigi, serta untuk keperluan cuci bahan pangan, peralatan makan, dan pakaian. Selain itu air untuk keperluan higiene sanitasi dapat digunakan sebagai air baku air minum. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi untuk menjadi acuan.

PERSYARATAN KESEHATAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI

 Persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi meliputi:

  1. Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor
    • Tidak menjadi tempat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit.
    • Jika menggunakan kontainer sebagai penampung air harus dibersihkan secara berkala minimum 1 (satu) kali dalam seminggu.
  2. Aman dari kemungkinan kontaminasi
    • Jika air bersumber dari sarana air perpipaan maka tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di bawah permukaan tanah.
    • Jika sumber air tanah non perpipaan maka sarananya terlindung dari sumber kontaminasi baik limbah domestik maupun industri.
    • Jika melakukan pengolahan air secara kimia, maka jenis dan dosis bahan kimia harus tepat.

SBMKL DAN PERSYARATAN KESEHATAN AIR

        Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dikatakan bahwa kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan. Air merupakan salah satu media lingkungan yang harus ditetapkan SBMKL dan persyaratan kesehatan.

        Isu yang muncul akibat perkembangan lingkungan yaitu perubahan iklim salah satunya menyangkut media lingkungan berupa air antara lain pola curah hujan yang berubah-ubah. Hal ini menyebabkan berkurangnya ketersediaan air bersih untuk keperluan higiene sanitasi. Selain itu hal ini juga menyebabkan berkurangnya air untuk keperluan kolam renang dan Solus Per Aqua (SPA) yang pada umumnya mengambil air dari air tanah. Curah hujan yang lebat dan terjadinya banjir memperburuk sistem sanitasi yang belum memadai, sehingga masyarakat rawan terkena penyakit menular melalui air seperti Diare dan lain-lain.

        Ditinjau dari sudut kesehatan masyarakat, kebutuhan air untuk keperluan higiene sanitasikolam renang, SPA, dan pemandian umum harus memenuhi syarat kualitas agar kesehatan masyarakat terjamin. Kebutuhan air tersebut bervariasi dan bergantung pada keadaan iklim, standar kehidupan, dan kebiasaan masyarakat.

        Hasil studi epidemiologi dan asesmen risiko yang dihimpun oleh WHO menunjukkan bahwa perkembangan penentuan standar dan pedoman dalam rangka peningkatan kualitas air dan dampak kesehatannya, disebutkan bahwa selain air minum, air untuk keperluan rekreasi seperti kolam renangSPA, dan pemandian umum juga menjadi potensi risiko penyebab penyakit berbasis air.

PENGERTIAN PEMANDIAN UMUM

Pengertian Pemandian Umum adalah tempat dan fasilitas umum dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya (Permenkes No. 32 Tahun 2017).

PENGERTIAN SOLUS PER AQUA (SPA)

Pengertian Solus Per Aqua (SPA) adalah sarana air yang dapat digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami (Permenkes No. 32 Tahun 2017).

PENGERTIAN KOLAM RENANG

Pengertian Kolam Renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa konstruksi kolam berisi air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya (Permenkes No. 32 Tahun 2017).

PENGERTIAN AIR UNTUK KEPERLUAN HIGIENE SANITASI

Pengertian Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum (Permenkes No. 32 Tahun 2017).

PERSYARATAN KESEHATAN

Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan).

STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN (SBMKL)

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat (PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan).