Usaha mikro seseuai yang termagtub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu memperoleh dukungan
penguatan teknologi, pemasaran, permodalan, dan akses pasar yang sehat.
Dukungan semacam ini perlu diberikan mengingat sebagian besar usaha mikro tidak
memiliki lokasi permanen dan tidak berbadan hukum, sehingga rentan terhadap
berbagai hambatan yang dapat menghalangi potensinya untuk tumbuh kembang;
0 komentar:
Posting Komentar