Kamis, 02 November 2017

PERHATIAN KHUSUS KEPADA USAHA MIKRO

Usaha mikro seseuai yang termagtub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu memperoleh dukungan penguatan teknologi, pemasaran, permodalan, dan akses pasar yang sehat. Dukungan semacam ini perlu diberikan mengingat sebagian besar usaha mikro tidak memiliki lokasi permanen dan tidak berbadan hukum, sehingga rentan terhadap berbagai hambatan yang dapat menghalangi potensinya untuk tumbuh kembang;

0 komentar:

Posting Komentar