Law adalah salah satu proses pertumbuhan norma dimana hukum (law) merupakan tata kelakuan yang diatur secara formal dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Law satu-satunya norma yang memiliki alat kelengkapan seperti Undang-Undang, aparat hukum (hakim, jaksa, polisi, dll) serta fasilitas hukum (pengadilan, penjara, sekolah hukum, dll).
Misalnya, bagi pengendara yang masih di bawah umur atau tidak membawa dokumen berupa SIM, STNK, maupun BPKB akan ditilang dan diberi denda. Contoh lain, jika seseorang mengambil sesuatu yang bukan miliknya tanpa izin kepada pemilikinya maka orang tersebut akan disebut pencuri sehingga ditangkap dan dipenjara.
0 komentar:
Posting Komentar