Selasa, 14 Agustus 2012

PERENCANAAN WIRAUSAHA


Membuka usaha baru tidak mungkin tanpa ada rencana sebelumnya. Rencana harus ada betapapun sederhananya. Namun, wirausaha baru di negara kita banyak yang tidak mau ataupun mungkin tidak mampu menulis rencana tertulis tersebut karena berbagai alasan. Perencanaan yang tidak tertulis pasti sudah ada rekayasa dalam pikiran yakni rekayasa secara sederhana tentang jawaban dari berbagai pertanyaan antara lain, usaha apa yang akan dibuka, mengapa memilih usaha tersebut, dimana lokasinya, siapa konsumennya, dari mana sumber modal dan sebagainya.
Suatu rencana kerja yang dibuat tertulis dan resmi guna menjalankan perusahaan merupakan perangkat tepat untuk memegang kendali perusahaan dan menjaga agar fokus usaha tidak menyimpang. Pandangan di atas mungkin berbeda dengan pandangan wirausaha baru di negara kita karena kebanyakan dari wirausahawan Indonesia menyimpan rencana dalam pikirannya. Ini bukan berarti kita membenarkan model rencana di dalam pikiran saja, minimal harus ada catatan-catatan tertentu secara tertulis yang akan diikuti dalam pelaksanaannya. Rencana usaha yang akan disusun oleh seorang wirausahawan haruslah memuat pokok-pokok pikiran perencanaan yang mencakup: 

  1. Nama Perusahaan
    Nama yang diciptakan untuk sebuah usaha harus dipikiran baik-baik karena nama perusahaan ini akan berdampak jangka panjang. Oleh sebab itu, nama yang diberikan jangan hanya berorientasi kepada faktor-faktor yang sedang hangat pada masa kini melainkan lebih mementingkan prospek masa depannya. Ciri-ciri nama merek usaha yang baik adalah pendek, sederhana, mudah dieja, mudah diingat, enak didengar, tidak ada nada sumbang, tidak ketinggalan zaman, ada hubungan dengan barang dagangan, bila dieksport gampang dibaca oleh orang luar negeri, tidak menyinggung perasaan kelompok tertentu dan mampu memberikan sugesti penggunaan produk tersebut.
  2. Lokasi
    Ada dua hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi pusat suatu kegiatan usaha. Dalam menjalankan usaha sering kali dibutuhkan dua lokasi penunjang yang sangat penting yakni lokasi perkantoran dan lokasi perusahaan produksi. Akan tetapi, dalam menentukan kedua tempat ini dibutuhkan pertimbangan yang matang pula karena kedua tempat tersebut memiliki perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar, misalnya tempat untuk kantor belum tentu cocok untuk perusahaan produksi walaupun dalam pemilihan tempat cenderung memilih kantorlah yang paling gampang. Sebuah kantor yang memiliki lebih dari satu perusahan produksi sebaiknya memiliki masing-masing kantor untuk tiap perusahan produksi.
  3. Komoditi yang akan Diusahakan
    Mengenai komuditi yang akan diusahakan banyak tergantung pada pemilik usaha atau wirausaha yang mengepalai perusahan tersebut. Pemilik tertarik dengan suatu komuditi karean ia mungkin telah memperoleh informasi dari lingkungannya atau ia mempunyai pengalaman dengan komuditi tersebut. Misalnya pemilik mempunyai selera khusus tentang makanan maka ia akan membuka restoran, ataupun seorang penulis yang bersedia menerbitkan bukunya lalu penulis tersebut membuka usaha penerbitan dan percetakan sendiri.
  4. Konsumen
    Dalam hal ini, wirausahawan perlu dianalisa calon-caon konsumen yang diharapkan akan membeli produknya. Dan apakah perusahan mampu mendapatkan atau bisa menjangkau pelanggannya tersebut.
  5. Modal
    Pada umunya, modal finansial yang tersedia pada saat usaha pertama kali didirikan sangat minim atau malahan ada yang nihil. Akan tetapi, seorang pengusaha sejati bisa mengusahakan modal dari tabungan, menjual hartanya, kerjasama partner dan bahkan meminjam dari orang lain. Akan tetapi, modal utama seorang wirausaha adalah semangat dan kejujuran.
  6. Promosi
    Sebagai suatu usaha baru, tentu belum dikenal oleh masyarakat. Oleh sebab itu, harus direncanakan apakah usaha tersebut perlu dipromosikan atau tidak. Jika akan dipromosikan maka diperlukan elemen-elemen promosi berupa pemasangan iklan di media massa dan masih banyak lagi elemen lainnya.
  7. Partner
    Dalam definisi, partner adalah suatu asosiasi antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha agar bisa memperoleh keuntungan. Ada dua macam partnership yang sering dijumpai dalam sebuah usaha, yakni:
    • General partnership
      Dalam bentuk general partnership, semua anggota ikut secara aktif mengoperasikan bisnis dan bersama-sama bertanggung jawab terhadap apapun yang dihadapi oleh perusahaan.
    • Limited partnership
      Dalam bentuk limited partnership, anggota yang memiliki tanggung jawab terbatas tidak memiliki hak suara dalam mengoperasikan perusahan sehari-hari namun berhak atas laba yang pembagiannya telah ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.


0 komentar:

Posting Komentar